CIREBON - Pembagian Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan Program Pemerintah Pusat untuk mensejahterakan Warga Masyarakat diseluruh Bumi Pertiwi Khususnya di desa desa seyogyanya dinikmati atau dirasakan langsung oleh Warga kurang mampu namun kenyataan justru masih banyak warga kurang mampu itu sendiri tidak merasakan manisnya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut.
Ini semua diduga disebabkan oleh ulah Oknum Aparatur Pemerintah Desa dan Kuwu yang seharusnya sebagai perpanjangan tangan atau ujung tombak dari Penerapan Program dibidang Sosial dari Pemerintah Pusat agar segera terealisasi dan berdampak Positif kepada Warga Negaranya dengan harapan dapat lebih mensejahterakan mereka yang kurang mampu agar bisa menikmati Program Pemerintah tersebut.
Hal tersebut terjadi di Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dalam merealisasikan bantuan sosial tersebut diduga terkesan pilih kasih dan mempersulit karena tidak mengacu pada Prosedur dan sistem yang telah ditetapkan. Banyaknya Informasi serta keluhan dan kekecewaan dari Warga kurang mampu terhadap Kinerja tata cara pembagian serta Penyaluran Dana Bantuan itu sendiri yang jauh Mekanisme yang ditentukan Pemerintah.
Salah satu Nara Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, bahwa di desanya tersebut Penyaluran serta pembagian Dana Bantuan apapun bentuknya Program Pemerintah sangat carut marut dan sangat pilih kasih.
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
"Penyaluran kebijakan Program Pemerintah tersebut banyak tidak tepat sasaran bahkan didapat Keterangan yang miris, yang dari dulunya dapat dana bantuan PKH, hingga tahun 2022 ini tidak mendapatkan bantuan, " ungkapnya.
"Oknum pendamping desa setempat diduga manipulasi data. Kami berharap dinas terkait turun tangan untuk mendata ulang, " harapnya.
Baca juga:
Touring dan Bansos Kodim 0614/Kota Cirebon
|
Sementara Tokoh Pemuda Desa Surakarta Riko Riyanto juga sangat menyayangkan kejadian ini, Selasa (29/11/2022).
"Warga penerima manfaat di persulit sama Kuwu Surakarta, warga yang mau ambil bantuan harus dapat stempel dari kuwu, " katanya.
"Ini jelas tidak masuk akal, karena bantuan ini bukan dari kantong kuwu, tapi dari pemerintah, " imbuhnya. (Agus S)